Saturday, September 8, 2018

Jawaban Ustad tentang HIJRAH jaman NOW


Oleh : Ustadz Bachtiar Nasir
Ustadz, pada zaman kita sekarang ini, ada sekelompok atau sebagian individu dalam umat Islam yang memahami hijrah dengan arti meninggalkan umat atau masyarakat umum sekarang. Bagaimana sebenarnya berhijrah di zaman sekarang?
Ivona – Surabaya
Jawaban :
Hijrah secara bahasa berarti meninggalkan dan menjauhi itu mempunyai dua makna, yaitu hijrah fisik dan hijrah maknawi. Hijrah fisik yang dilakukan Nabi Muhammad SAW berserta kaum Muhajirin ke Madinah mengandung dua hal pokok. Pertama, Allah SWT memerintah kan kepada umat Islam di Makkah berhijrah karena saat itu mengalami penindasan.
Kedua, hijrah yang dilakukan Muhammad SAW bersama kaum Muhajirin itu merupakan suatu strategi menjaga eksistensi umat Islam karena melihat kondisi masyarakatnya yang tidak memungkinkan lagi meneruskan dakwah di Makkah. Pada waktu yang sama, di Madinah telah muncul benih-benih masyarakat Islam dengan berislamnya beberapa pemuka suku Aus dan Khazraj. Lihat surah An-Nisa [4]: 97.
Hijrah fisik adalah meninggalkan suatu daerah menuju daerah lain masih terus disyariatkan kepada umat Islam apabila di suatu daerah dia berada dalam kondisi tertindas, tidak dapat menjalankan ajaran agamanya. “Tidak ada hijrah setelah penguasaan Makkah, melainkan jihad dan niat. Apabila diperintahkan untuk ber pera ng, berangkatlah berperang.” ( HR Bukhari -Muslim ).
Aisyah RA ditanya tentang hijrah, ia menjawab, “Tidak ada hijrah sekarang. Dulu orang beriman berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya karena takut fitnah terhadap agamanya, sedangkan sekarang Allah telah memenangkan Islam dan orang beriman bisa beribadah dengan leluasa.”
Hijrah maknawi adalah meninggalkan hal-hal negatif dalam diri sendiri dengan mengubah sikap, mental, akhlak, dan gaya hidup ke arah yang lebih baik menurut ajaran dan tuntunan Islam hingga hari kiamat. ”Seorang Muslim sejati adalah yang menyelamatkan Muslim yang lain dari kejahatan lisan dan tangannya. Dan muhajir sejati adalah orang yang berhijrah dari hal yang dilarang oleh Allah. ( HR Bukhari-Muslim ). Wallahu a’lam bish shawab ■
Sumber : Konsultasi AgamaRepublika, Kamis, 24 November 2011/28 Dzulhijjah 1432

Semoga Bermanfaat.

Terimakasih...

0 Comments:

Post a Comment